Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 ini menjadi angin segar bagi para penyuluh. Peraturan Presiden Nomor 55 tahun
No comments:
Post a Comment