UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan merupakan perwujudan revitalisasi ketiga sektor unggulan tersebut, sekaligus reformasi penyuluhan sendiri. Yang pasti, keberhasilan reformasi penyuluhan akan mempercepatan proses revitalisasi sektor agribisnis nasional di tengah globalisasi perdagangan dunia yang tengah melaju kencang.
Sementara keberadaan
No comments:
Post a Comment